Jika tak terima jadi tersangka, polisi tantang Roy Suryo cs ajukan praperadilan kasus fitnah ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya menantang Roy Suryo Cs untuk mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka apabila merasa keberatan terhadap proses hukum yang sedang dijalani.
"Terhadap penetapan tersangka yang telah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukumnya keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana telah diatur dalam KUHAP," ujar Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, Polda Metro Jaya telah menggelar gelar perkara khusus terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi pada Senin, 15 Desember 2025.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memastikan telah menunjukkan ijazah asli milik Jokowi kepada seluruh pihak yang berperkara.
"Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan ijazah tersebut kepada para tersangka dan forum yang hadir dalam kegiatan gelar perkara khusus. Ijazah itu dibuka bersama-sama dari dokumen yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Ijazah tersebut merupakan ijazah yang kami sita dari pelapor," jelas Iman.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti yang kita ketahui pra-peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang:
a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan dan atau penetapan tersangka atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;