Berkas perkara Roy Suryo dan Tifa cs terkait fitnah ijazah Jokowi dilimpahkan ke kejaksaan
Polda Metro Jaya menyatakan kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berlanjut dengan lima tersangka.
Mereka yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Pihaknya telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap Rismon Sianiapar pada 14 April 2026," kata Iman.
Iman menjelaskan proses penghentian dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon.
Rismon diketahui telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta.