Polda Bali Tangani 18 Perkara Penyalahgunaan BBM, 753 Liter Barang Bukti Diamankan
Dari 18 perkara penyalahgunaan BBM yang ditangani, sebanyak 21 orang telah ditindak dengan total barang bukti sekitar 753 liter BBM.
Menurut Wisnu, penanganan dilakukan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran. Pelanggaran ringan yang baru pertama kali dilakukan dapat diberikan pembinaan dan sanksi administratif.
Namun, pelanggaran berulang, penimbunan skala besar, keterlibatan jaringan, serta penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi dapat diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
Polda Bali juga mengapresiasi masyarakat yang tertib mengantre dan saling membantu di tengah kesulitan pasokan BBM.
Bersama Pemprov Bali dan Pertamina, kepolisian terus mengawal distribusi agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
Masyarakat diimbau turut mengawasi distribusi BBM dan segera melaporkan dugaan penimbunan, penyalahgunaan, maupun penjualan kembali dengan harga tidak wajar kepada pihak kepolisian.