Polres Kuningan periksa laporan ilegal logging dari Tebangan Sumur Kondang wilayah hukum Asper Waled

 
Selasa, 23 Jun 2026  22:39

Kuningan – Polres Kuningan memeriksa kebenaran berita dan laporan terkait munculnya informasi dan dokumentasi video yang memperlihatkan aktivitas pengangkutan hasil tebangan pada malam hari yang diduga tidak mengikuti prosedur tata usaha hasil hutan sebagaimana mestinya.

Dugaan praktik illegal logging tersebut diduga berasal dari kegiatan tebangan di petak Sumur Kondang, wilayah hukum Asper Waled.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil tebangan dari lokasi Sumur Kondang diduga tidak masuk ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) resmi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Sebaliknya, kayu tersebut diduga langsung dibawa ke salah satu panglong milik warga Desa Kalimanggis Kulon. Selain itu, disebutkan pula adanya keterlibatan mitra tebangan yang tercatat atas nama seorang warga Desa Cipancur.

Seluruh aktivitas yang menjadi dasar dugaan tersebut disebut telah terekam dalam video yang diambil pada malam hari.

Rekaman tersebut kini menjadi salah satu bahan yang dapat digunakan untuk mendukung proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah proses pemanenan, pengangkutan, dan penatausahaan hasil hutan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana kehutanan, maka para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.

Pimpinan Kantor Hukum Ratu Adil, Sukendar. SH, menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan hasil hutan wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan negara.

Berita Terkait