DPRD Sukabumi Dorong Penertiban Perizinan Air Tanah untuk Tingkatkan Kepatuhan dan PAD

 
Jumat, 13 Mar 2026  09:46

aliansinews.id - Sukabumi, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mendorong penertiban perizinan pemanfaatan air tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pengguna air tanah mematuhi regulasi yang berlaku sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Jalil usai melakukan kunjungan ke PT Indolakto Plant C-3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/3/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan, khususnya terkait kepatuhan dalam pengelolaan perizinan.

Dalam kunjungan tersebut, Jalil menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air tanah harus dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah agar memperhatikan dan menaati ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur secara jelas bahwa pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha hanya dapat dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT). Sementara itu, penggunaan air tanah untuk kepentingan non-usaha juga wajib terlebih dahulu memperoleh Persetujuan Penggunaan Air Tanah dari instansi berwenang.

“Pemanfaatan air tanah harus sesuai aturan. Selain untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air, penertiban perizinan juga berpotensi meningkatkan kontribusi terhadap PAD daerah,” ujar Jalil.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah. Dengan demikian, aktivitas industri dapat tetap berjalan, namun tetap memperhatikan aspek lingkungan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, lanjut Jalil, akan terus mendorong koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait agar proses perizinan, pengawasan, serta pemanfaatan air tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Berita Terkait