DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

 
Kamis, 12 Mar 2026  23:50

aliansinews.id - Sukabumi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (11/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut membahas dua regulasi penting, yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri jajaran anggota DPRD serta unsur Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk Bupati Sukabumi, Asep Japar.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut telah melalui proses yang panjang antara pihak legislatif dan eksekutif. Berbagai tahapan pembahasan, mulai dari rapat komisi, panitia khusus hingga pembahasan bersama pemerintah daerah, telah dilaksanakan secara intensif.

“Pembahasan dua Raperda ini telah rampung dilakukan antara legislatif dan eksekutif. Pada rapat paripurna hari ini, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati persetujuan bersama terhadap kedua regulasi tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup diharapkan mampu memperkuat upaya pelestarian lingkungan serta memberikan landasan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran disusun untuk meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai potensi kebakaran maupun kondisi darurat lainnya yang memerlukan tindakan penyelamatan.

Dengan disepakatinya dua Raperda tersebut dalam rapat paripurna, selanjutnya regulasi tersebut akan memasuki tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi.

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kedua regulasi ini dapat menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang lingkungan hidup serta penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Berita Terkait