Polwan Briptu RS Jadi Tersangka Pembunuhan Sang Suami, Brigadir Esco Faska

Foto: Kolase gambar Brigadir Esco Faska Rely (kanan), yang telah meninggal dunia, bersama sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri), yang kini menjadi tersangka.
Sabtu, 20 Sep 2025  04:17

Penyidik Polres Lombok Barat menetapkan Briptu Rizka Sintiyani alias RS jadi tersangka kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid mengakui penetapan anggota Polres Lombok Barat tersebut sebagai tersangka dugaan pembunuhan.

"Iya, istrinya sudah jadi tersangka," kata di Mataram, Jumat malam (19/9/2025).

Kholid menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Mapolda NTB yang berakhir pada Jumat petang.

Perihal tindak lanjut penetapan, Kholid belum memberikan keterangan, baik dalam hal penahanan maupun pasal pidana yang diterapkan.

Dalam penanganan kasus di tahap penyidikan ini, polisi telah memeriksa secara maraton saksi dari kasus kematian Brigadir Esco.

Brigadir Esco sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Subdirektorat III Bidang Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan pada pekan lalu, Kamis (11/9), menyampaikan bahwa penyidik Polres Lombok Barat dalam kasus ini sudah memeriksa sedikitnya 50 saksi.

Dari puluhan saksi yang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat, Catur menegaskan salah seorang di antaranya adalah istri almarhum yang juga anggota Polri.

Berita Terkait