Diduga Menunggak Upah, Anggota DPRD Banyuasin dari Partai Golkar Disorot
Banyuasin,AliansiNews"
Nama H. Hayadi Harun, SE., MM., yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT. Kuala Agro Sejahtera, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, perusahaan perkebunan dan kontraktor tersebut diduga kuat menunggak pembayaran upah pekerja selama berbulan-bulan.
Berdasarkan bukti Surat Perintah Kerja (SPK) No. 023/SPK/KAS/XI/2013 yang ditandatangani langsung oleh H. Hayadi Harun pada 11 November 2013, perusahaan menunjuk DG. Pasandrang sebagai Koordinator Keamanan dengan kompensasi sebesar Rp3.000.000 per bulan ditambah uang makan Rp1.000.000 per bulan.
Selain itu, dalam surat yang sama juga tercatat sebanyak 5 orang pekerja (PK) dijanjikan kompensasi sebesar Rp1.500.000 per orang per bulan ditambah uang makan Rp1.000.000 per orang per bulan. SPK tersebut berlaku selama 3 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan.
Sementara dalam Surat Perintah Kerja lain, No. 023/ST/KAS/XI/2013 tanggal 6 November 2013, perusahaan menugaskan DG. Pasandrang sebagai Koordinator Lapangan dengan rincian tugas mengelola proyek, menjaga keamanan lokasi kerja, serta mengantisipasi segala bentuk gangguan yang dapat menghambat kegiatan perusahaan.
Namun berdasarkan keterangan DG. Pasandrang dan beberapa pekerja lain, upah sebagaimana tercantum dalam SPK tersebut tidak pernah dibayarkan diduga selama 16bulan berturut-turut.
Landasan Hukum
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2): pengusaha wajib membayar upah sesuai perjanjian kerja.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: mempertegas sanksi bagi pengusaha yang menunggak atau tidak membayar upah pekerja.