Diduga Korupsi, DPD BPAN LAI akan Laporkan Sekretariat DPRD OKI Ke Kejati Sumsel
Sumsel_AliansiNews.id.
Dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar dalam mekanisme Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD OKI berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Daerah Badan Peneliti Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI) Provinsi Sumatera Selatan, berencana melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam waktu dekat.
"Kami sedang menyiapkan laporan untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Apakah dugaan penyalahgunaan anggaran ini terbukti atau tidak, kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak Kejaksaan,” ujar Ketua DPD BPAN Sumsel, Syamsudin Djoesman. Jumat (12/9/2025).
Lebih lanjut Syamsudin Djoesman mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi yang dinilai cukup untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Iapun mendesak Kejati Sumsel, khususnya bidang pidana khusus, segera memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Menurutnya dugaan pungli melibatkan sejumlah oknum di DPRD OKI yang memanfaatkan mekanisme perjalanan dinas sebagai celah penyimpangan.
Skema ini diduga telah berlangsung lama dan terindikasi melibatkan pejabat struktural serta staf khusus.
Berdasarkan temuan tim investigasi serta laporan LHP BPK 2025, terhadap pengguna dana perjalanan dinas pada sekretariat DPRD OKI tahun 2024 di temukan adanya indikasi penyimpangan sebagai berikut
1. Pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak di laksanakan setidaknya oleh 188 orang dengan menggunakan dana sebesar Rp. 13.000.000.000 ( Tiga Belas Milliar Rupiah)
2. Perjalanan dinas tidak sesuai dengan bukti pengeluaran riel setidaknya oleh 3 orang dengan menggunakan dana senilai Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah)