Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Tak Mau Ikut Campur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku pihaknya enggan campur tangan dengan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Johanis, pembebasan bersyarat tersebut bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetap menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Tanak menjelaskan tugas dan kewenangan KPK dalam proses pemberantasan korupsi.
Menurut dia, tugas dan kewenangan KPK mulai dari penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kalau menurut saya, sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, khususnya dalam melakukan penindakan hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," terang Tanak.
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Minggu (17/8/2025).
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan, sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ujar Kusnali.