Warga HBR Motik Mohon Walikota Palembang Mencabut Izin Pendirian Tower
Palembang - Sumsel, AliansiNews -
Warga Jln. HBR Motik RT 032 RW 009 Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang melalui kuasa hukumnya Advokat Febuar Rahman SH memohon kepada Walikota Palembang untuk mencabut izin pendirian tower.
Advokat Febuar Rahman SH mengatakan, "Bangunan Tower monopole milik PT Era Bangun Jaya (EBJ) atas nama Eddy BJ Sihombing yang beralamat di Apart Mitra Oasis TC/503 RT 001 RW 002 Kel. Senen Kec. Senen Jakarta Pusat ini diduga dibangun tanpa persetujuan atau izin dari warga sekitar dan izin pendirian bangunan Tower tersebut diduga telah bertentangan dengan segala bentuk peraturan yang ada yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor : 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi", ungkap Febuar, Selasa (27/05/2025).
Selain itu, menurut Febuar, "Dampak radiasi tower telekomunikasi terhadap warga sekitar, terutama yang berdampak secara langsung, berdampingan langsung atau kurang dari tiga (3) meter dengan bangunan rumah kediaman warga", lanjut Febuar.
Febuar menilai, "Dalam proses perizinannya izin yang diterbitkan oleh Walikota sebelumnya, diizinkan ketinggian tower 30 meter, tower dibangun dengan ketinggian 36 meter oleh pemohon atau pemilik bangunan Tower diduga memanipulasi dengan menggunakan data-data yang tidak sesuai atau akal-akalan, yang tentunya adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tentunya proses perizinannya harus kembali dievaluasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku", tegas Febuar.
Febuar menambahkan, "Dengan belum ditanggapi nya surat permohonan kami sebelumnya yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 005/P.IPT/KTRH.FR/IV/2025. Hal ini diduga telah melibatkan para oknum terkait dalam proses perizinan sebelumnya", tutup nya.
Diizinkan 30 Meter, Dibangun 36 Meter
Warga Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kotamadya Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, jarak tower dengan rumah mereka dinilai terlalu dekat yang pastinya berdampak langsung, bahkan berjarak kurang dari 3 (tiga) meter.