Alokasikan Dana Desa, Pemdes Upang Makmur Bangun Jembatan Titian
Banyuasin_AliansiNews.id.
Kepala Desa Upang Makmur Syamsul Bahri berhasil menunjukkan keberhasilan dalam mengelola dan menerapkan anggaran dana desa tahun anggaran 2025. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari komitmen untuk memajukan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saat di temui di ruang kerjanya, kepada awak media. Kepala Desa Upang Makmur, Syamsul Bahri mengatakan, Pembangunan jembatan ini adalah hasil musyawarah bersama warga masyarakat untuk pembangunan DD tahun ini. Desa memanfaatkan dana desa untuk membangun jembatan beberapa jembatan titian sebagai akses penghubung yang ada di dusun I, II dan III, ucapnya. Sabtu (24/5/2025)
Lebih lanjut Kepala desa menjelaskan, Pemdes Upang Makmur merealisasikan 6 titik pembangunan jembatan titian, diantaranya di dusun 1 terdapat 3 titik, salah satunya dengan volume panjang 12 meter dan lebar 100 cm. Pagu anggaran Rp. 32.000.000, serta 2 titik jembatan (1). volume panjang 20 meter dan lebar 1 meter. Pagu anggaran Rp. 50.000.000. (2) Jembatan penghubung dengan volume 7 meter dan lebar 2 meter dengan Pagu anggaran senilai Rp. 30.000.000, serta satu titik jembatan titian dengan volume panjang 44.5 M X 100 cm dengan pagu anggaran dana desa Rp.100.000.000, dan Alhamdulillah sudah terealisasikan,” ungkapnya.
Lebih Lanjut Syamsul Bahri juga mengatakan, dalam proses pembangunannya, kami juga melibatkan masyarakat sekitar. Jadi, selain nantinya dimanfaatkan untuk masyarakat, namun proses pembangunannya ada keterlibatan masyarakat untuk menambah penghasilan mereka, untuk itu, dengan adanya upaya pembangunan dan bantuan dari pemerintah ini, di harapkan dapat memberikan dampak untuk kesejahteraan masyarakat. Intinya Pemanfaatan DD ini, dari masyarakat dan untuk masyarakat,” bebernya
Selain itu, dirinyapun menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tanpa mengalami hambatan karena material cukup, pengerjaan tidak memakan waktu lama. “Alhamdulillah sudah terealisasi sebelum sampai waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Lebih jauh, Ia mejelaskan sumber keuangan desa untuk pembangunan fisik berasal dari pemerintah. Terkait sumber dana yang diberikan oleh pemerintah tersebut untuk sebuah kegiatan pembangunan tentunya ada suatu mekanisme atau proses pengucuran dana sehingga dana yang diajukan dapat terealisasi. “Namun pembangunan fisik juga harus sesuai RAB dan memenuhi ketentuan tentang waktu pelaksanaan, sehingga efektivitas keseluruhan mencapai semua sasarannya,” tutupnya. (Tri Sutrisno)