4.000 hektare tambang ilegal ditemukan di seputar IKN, begini kata Basuki
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan sekitar 4.000 hektare tambang tanpa izin di kawasan delineasi IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Satgas menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN," kata Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika menyampaikan komitmen bakal menindak tegas seluruh aktivitas Ilegal di kawasan delineasi IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin (27/10/2025).
"Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan," sambungnya dikutip dari Antara.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bakal mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN, dan telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung.
"Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” ujar Basuki.
Karo Ops Polda Kalimantan Timur, Kombes Dedi Suryadi mengatakan Polri mendukung kolaborasi pemberantasan aktivitas ilegal di kawasan IKN, dan berkomitmen mendukung Otorita IKN menyelesaikan penanggulangan aktivitas tanpa ada izin tersebut.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyampaikan dukungan semua program berkaitan dengan pemberantasan aktivitas ilegal, dan mengimbau perorangan maupun kelompok segera mengurus legalitas usaha.
"Kekayaan alam yang sangat besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," kata Direktur Penegakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Ma’mun.
Dia meminta masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasi agar usaha tambangnya bisa terdaftar secara legal.