Hati-hati! Menutup atau Memalsukan Pelat Nomor Diancam Hukuman Berat

Foto: Ilustrasi.
Selasa, 05 Ags 2025  16:50

Menutup, mengganti, atau memalsukan pelat nomor kendaraan bukanlah persoalan sepele. Meskipun sering dianggap remeh atau hanya urusan estetika kendaraan, tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Di Indonesia, hukum menutup atau memalsukan pelat nomor kendaraan dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari denda hingga pidana penjara. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan memahami risiko yang mengintai dari pelanggaran ini.

Pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) memiliki fungsi sebagai identitas resmi kendaraan yang telah terdaftar di kepolisian. TNKB bukanlah elemen dekoratif semata, melainkan bagian dari sistem pendataan kendaraan bermotor di Indonesia.

Menutup, menyamarkan, atau mengganti pelat nomor kendaraan sama artinya dengan menyembunyikan identitas kendaraan tersebut. Hal ini sering kali dilakukan untuk menghindari penindakan tilang elektronik (ETLE), pengenaan pajak, atau bahkan sebagai bagian dari tindak kejahatan.

Di lapangan, masih ditemukan pengendara yang menutupi angka pada pelat nomor dengan kain, menggunakan stiker untuk mengelabui kamera tilang, atau bahkan mencetak pelat palsu. Semua tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat dan memiliki implikasi hukum yang serius.

Hukum Menutup atau Memalsukan Pelat Nomor Kendaraan

Tindakan menutup atau memalsukan TNKB diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut ini dasar hukum yang mengatur pelanggaran tersebut.

1. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Berita Terkait