Diduga terbit SHM diatas tanah HGU,Mafia tanah ikut bermain Aktivis Bersama Warga Segera Gugat PT Gembala Sriwijaya
Sumsel_AliansiNews.id.
Diduga kembali berulah, salah satu perusahaan perkebunan karet di Kabupaten Ogan Ilir, PT. Gembala Sriwijaya yg berlokasi di Kabupaten Ogan Ilir yg telah habis masa HGU ( hak guna usaha) nya melakukan kecurangan administrasi dengan cara merubah dokumen ( Sertifikat ) lahan HGU menjadi sertifikat hak milik ( SHM ) untuk kepemilikan pribadi tanpa ada konfirmasi kepada pihak pemerintah setempat ataupun warga di sekitar
Dijelaskan Syamsudin Djoesman, sebenarnya izin usaha milik PT. Gembala Sriwijaya
Yang sudah tidak berlaku. Bahkan, perusahaan itu hingga saat ini beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
"Kalau izin usahanya sudah tidak berlaku karena tidak ada HGU, bagaimana mungkin PT Gembala Sriwijaya (GS) itu mengklaim terhadap kepemilikan orang lain yang jelas memiliki status hak yang jelas seperti sertifikat SHM. Belum ada bukti hukum kepemilikan lahan PT GS di lahan yang bersengketa dengan warga ini," jelas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD_BPAN_LAI) Sumsel. Selasa. (30/9/2025)
Justeru sebaliknya, lanjut Syamsudin perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi HGU seharusnya ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tindakan mengubah sertifikat lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa konfirmasi kepada pemerintah dan warga sekitar merupakan kecurangan administrasi yang ilegal. Hal ini menyalahi aturan karena tanah HGU adalah tanah yang dikuasai negara dan tidak bisa begitu saja dijadikan milik pribadi, serta proses perubahan status tanah harus melalui prosedur legal resmi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jelasnya
DPD BPAN LAI Sumsel bersama masyarakat dalam waktu dekat akan , segera melaporkan adanya tindakan penyerobotan tanah kepada pihak berwenang. Badan Pertanahanan Nasional (BPN) serta Aparat Penegak Hukum (APH) Berdasarkan, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pihaknya juga meminta pemerintah setempat, kepala desa serta camat, untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, karena tindakan sepihak yang di lakukan PT Gembala Sriwijaya ini sudah merugikan negara serta masyarakat, tandasnya (Tri Sutrisno)