DPRD Musi Rawas Tetapkan 13 Raperda Prioritas dalam Propemperda 2025, Dorong Transformasi Regulasi Daerah
Musi Rawas, Aliansinews"
DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna penting yang menandai langkah awal penataan regulasi daerah tahun 2025.
Rapat ini bertujuan untuk penandatanganan nota kesepahaman dan penetapan keputusan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang mencakup 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Musi Rawas pada Jumat (2/5/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Olah, S.E., M.I.Kom, dan dihadiri oleh 21 anggota dewan, Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah kepala OPD.
Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Imam Kurniawan, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan lintas sektor, baik legislatif, eksekutif, maupun stakeholder lain dalam penyusunan Propemperda 2025.
“Penetapan Propemperda ini merupakan langkah strategis dalam membangun fondasi hukum yang kokoh untuk kemajuan Musi Rawas. Kami berharap OPD pengusul dapat menyiapkan naskah akademik dan data pendukung secara komprehensif,” ujar Imam.
Dari total 13 Raperda yang ditetapkan, tujuh di antaranya berasal dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sementara enam lainnya merupakan inisiatif DPRD.
Berikut rinciannya:
*Raperda dari Pemkab Musi Rawas: