Pemkab Sukabumi dan PENGDA INI (Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia) Teken Kesepakatan untuk Percepat Legalitas Koperasi Desa Merah Putih
aliansinews.id - Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menandatangani kesepakatan bersama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (PENGDA INI) Kabupaten Sukabumi dalam upaya percepatan pembentukan dan legalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penandatanganan dilaksanakan di Pendopo Sukabumi dan dipimpin langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari program pembangunan daerah sekaligus penguatan hukum di Kabupaten Sukabumi. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman beserta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Bupati H. Asep Japar menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan rampung pada bulan Juni mendatang. Oleh karena itu, kerja sama dengan para notaris yang tergabung dalam PENGDA INI menjadi langkah strategis untuk memastikan aspek legalitas koperasi dapat diselesaikan tepat waktu.
“Dari jumlah notaris yang ada di Sukabumi, saya yakin kita mampu mengakomodir kebutuhan legalisasi koperasi ini sesuai tenggat waktu. Ini menjadi langkah konkret mendukung program nasional yang digagas oleh Presiden H. Prabowo Subianto,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa Kabupaten Sukabumi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang bergerak cepat dalam implementasi program Koperasi Desa Merah Putih.
“Ini bukti kesigapan dan kerja sama lintas sektor. Harapannya, akta notaris seluruh koperasi bisa tuntas pada Juni nanti,” tambahnya.
Koperasi Merah Putih dibentuk dengan semangat kebangsaan untuk mendukung perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Sementara itu, Ketua PENGDA INI Kabupaten Sukabumi, Buddy Setia Permana, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membantu percepatan legalitas koperasi tersebut.