Diskominfo Kabupaten Sukabumi Tegaskan LPPL Radio Citra Lestari (RCL) Kantongi Izin Resmi dari Kementerian Kominfo

 
Rabu, 21 Mei 2025  19:56

aliansinews.id - Sukabumi, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Citra Lestari (RCL) yang mengudara pada frekuensi 95,7 FM telah resmi mengantongi izin penggunaan frekuensi siaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan bahwa Radio RCL beroperasi tanpa izin alias bodong.

“Menanggapi pemberitaan tersebut, saya sampaikan bahwa seluruh perizinan operasional RCL telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan pelaksanaannya,” ujar Mubtadi.

Legalitas operasional RCL, lanjutnya, dibuktikan dengan Surat Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02862705-000SU/2020242029 yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 oleh Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI. Izin tersebut berlaku hingga 19 Mei 2029 dan menjadi dasar sah penggunaan frekuensi 95,7 FM untuk menyelenggarakan siaran publik di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut, Diskominfo juga menjelaskan bahwa program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan pada Kamis, 15 Mei 2025, melalui RCL merupakan bagian dari kegiatan rutin Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyosialisasikan berbagai kebijakan publik kepada masyarakat. Program ini juga disiarkan melalui YouTube Channel “Kami TV” dan media sosial resmi Diskominfo, sehingga dapat diakses kapan pun oleh masyarakat melalui kanal digital.

Saat ini, RCL tengah menjalani proses perbaikan teknis pada perangkat pemancar, seperti STL (Studio Transmitter Link) dan exiter RVR, sebagai upaya meningkatkan jangkauan dan kualitas siaran radio. Untuk sementara waktu, siaran dilakukan melalui radio streaming yang dapat diakses oleh masyarakat melalui tautan berikut: https://rcl957.radio12345.com.

“Kami berharap proses perbaikan ini segera rampung sehingga sobat RCL dapat kembali menikmati siaran informasi dan hiburan melalui frekuensi FM seperti sedia kala,” jelas Mubtadi.

Diskominfo Persandian Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan informasi publik yang berkualitas, kredibel, dan sesuai regulasi melalui media lokal yang dimiliki.

Berita Terkait