Diskominfo Persandian Kabupaten Sukabumi Gelar Rakor PPID dan SP4N Lapor: Perkuat Sinergi, Tingkatkan Layanan Informasi Publik

 
Rabu, 21 Mei 2025  19:53

aliansinews.id - Sukabumi, 

Dalam upaya memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi terkait keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo Persandian) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pejabat Penghubung Pengaduan SP4N Lapor. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan dihadiri oleh seluruh Sekretaris Dinas serta perwakilan dari perangkat daerah se-Kabupaten Sukabumi.

Rakor ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama terkait tugas dan fungsi PPID serta peran penting pejabat penghubung pengaduan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan responsif terhadap masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Sukabumi sekaligus PPID Utama, Mubtadi Latip, menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam menyukseskan pelayanan informasi publik. Menurutnya, tantangan komunikasi di era digital semakin kompleks, terutama dengan cepatnya dinamika di media sosial yang menuntut kecepatan respons dan akurasi informasi.

“Saya tidak dapat bekerja secara optimal tanpa dukungan dari seluruh perangkat daerah. Saat ini komentar di media sosial cenderung bernada negatif, sehingga kita harus meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan peran aktif PPID di setiap instansi,” ungkapnya.

Mubtadi juga menegaskan bahwa di tengah derasnya arus informasi, pejabat publik harus tetap peka dan bijak dalam menyampaikan informasi, serta tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

“Pekerjaan di lembaga publik harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Informasi di media sosial saat ini tanpa batas, sehingga kita perlu lebih peka, tetapi tetap berpegang pada aturan dalam menjawab pertanyaan masyarakat di berbagai platform,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hak warga negara untuk memperoleh informasi publik merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipenuhi seluruh perangkat daerah sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

“Semua warga negara berhak memperoleh informasi publik, dan kita sebagai perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memenuhinya,” tegasnya.

Berita Terkait