DPD BPAN-LAI Sumsel Ingatkan Kajati untuk Mewaspadai Dugaan Oknum yang Cawe Cawe dalam Kasus Penerbitan Izin Ilegal Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti
Palembang, Aliansinews"
Perkembangan dugaan korupsi penerbitan izin ilegal penggunaan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik warga di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu yang menyeret mantan Bupati Musi Rawas (2005-2015), Ridwan Mukti mendapat perhatian khusus dari publik.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD-BPAN-LAI) Sumsel, Syamsudin Djoesman menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti perkembangan dan dinamika persidangan (29/9)
“Kami prediksi persidangan yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu tersebut telah memasuki semi final, dalam beberapa pekan lagi ini akan ada pembacaan tuntutan” terang Syamsudin Djoesman
DPD BPAN-LAI Sumsel menerangkan kasus dugaan yang melibat kan Ridwan Mukti tersebut terkait dengan penerbitan izin serta penugasan dan penggunaan lahan yang digunakan PT DAM untuk tanaman sawit seluas 5.974,90 hektare dari total luas 10.200 hektare.
“Dugaan kasus ini masuk dalam delik melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan adanya kerugikan keuangan negara atau perekonomian negara” jelas Syamsudin
Dalam proses persidangan terungkap potensi kerugian negara mencapai 61,350 Milyar Rupiah
“Ini angka yang sangat fantastik yang harus diungkap sehingga tersangka harus dikenakan hukuman seberat beratnya” geram Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel
Lebih lanjut, Syamsudin Djoesman mengungkapkan informasi Masyarakat terkait adanya dugaan cawe cawe atau ada indikasi praktek makelar kasus penerbitan izin ilegal Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti tersebut.
“Pihak kami mengendus ada indikasi upaya dari oknum untuk mengutak atik pasal untuk meringankan tuntutan” bebernya
Dalam kesempatan ini, Syamsudin Djoesman meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bagian penuntutan untuk mewaspadai dan jangan sampai terperangkap upaya cawe cawe dalam kasus penerbitan izin illegal dimaksud.
“Kami mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk turun melakukan pengawasan terhadap kasus ini” tegas Syamsudin Djoesman.
Berdasarkan kajian hukum, pelaku penerbitan izin ilegal yang menyeret mantan Bupati Musi Rawas (2005-2015) dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.