Ada perubahan skema pengupahan dan PHK di UU Ketenagakerjaan baru

Foto: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Senin, 03 Nov 2025  15:33

Kementerian Ketenagakerjaan segera merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan menggelar konsultasi publik di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pemerintah sebagai mitra DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dibahas bersama DPR, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025) tersebut, Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri berharap forum itu menjadi ruang dialog untuk mendengarkan suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh, " tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa konsultasi publik tersebut merupakan wujud keterbukaan pemerintah dalam proses penyiapan perumusan kebijakan.

Menurutnya, pemerintah sebagai mitra DPR perlu mendengar aspirasi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan untuk dibahas bersama DPR sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari SP/SB, Akademisi/Praktisi, Pengusaha/Industri, dan Pemda di kota Medan secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningfull participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru, " bebernya.

Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan MK serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan MK tersebut ditetapkan.

Berita Terkait