Larangan Diskriminasi, Syarat Usia di Lowongan Kerja Resmi Dihapus
Pemerintah resmi menghapus syarat usia di lowongan kerja. Ketentuan ini diatur usai Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.
Dunia Kerja Tanpa Diskriminasi
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari pembangunan nasional.
Dia menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang laik.
Menaker pun tak menampik bahwa dinamika praktik rekrutmen saat ini memiliki beberapa proses yang cukup diskriminatif, di antaranya adalah pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan lainnya.
“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” ujar Yassierli.
Ketentuan Penghapusan Syarat Usia Kerja di Lowongan Kerja
Namun, terkait pembatasan usia, ia mengatakan ada persyaratan lain yang bisa menjadi pengecualian.