Proyek Penghargaan Atlet Palembang Dicurigai Jadi Bancakan, Aliansi Indonesia Sumsel Minta KPK Turun Tangan!

Foto: Syamsudin Djoesman
Kamis, 29 Mei 2025  10:40

PALEMBANG, Aliansinews"–

Ketua Aliansi Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Syamsudin Djoesman, menyoroti tajam kejanggalan yang terendus dalam paket "Uang Penghargaan Olahraga Kepada Atlet Berprestasi di Kota Palembang" yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Palembang. Syamsudin bahkan tak segan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terindikasi kuat dalam proyek senilai Rp6,4 miliar ini.
"Kami mencium aroma busuk dari proyek penghargaan atlet ini. Ini bukan soal apresiasi, tapi jangan-jangan malah jadi bancakan uang rakyat!" tegas Syamsudin Djoesman dengan nada geram dalam konferensi pers yang digelar di Palembang, Rabu (28/5).

Syamsudin menyoroti beberapa poin krusial yang dianggapnya janggal dan sangat mencurigakan:
Pertama, Volume "Buah" yang Aneh dan Terkesan Mengada-ada.
"Lihat saja data RUP-nya! Volume penghargaan ditulis '427,5666666667 Buah'. Ini penghargaan untuk atlet, bukan timbangan beras! Angka desimal yang begitu panjang dan tidak masuk akal ini patut diduga sebagai modus untuk mengelabui publik dan memanipulasi anggaran. Apa yang dimaksud dengan 'buah' di sini? Apakah sengaja dibuat rumit agar tidak ada yang bisa menghitung dengan jelas berapa sesungguhnya harga per unit yang dibayarkan?" cetusnya. 

Menurut Syamsudin, angka tersebut sangat tidak lazim dan bisa jadi indikasi kuat adanya mark-up atau pemotongan dana yang disamarkan.
Kedua, Durasi Proyek yang Melebihi Batas Kewajaran.

"Proyek penghargaan atlet ini dianggarkan untuk Tahun Anggaran 2024, tapi jadwal pelaksanaannya dimulai sejak Januari 2023 hingga Desember 2024. Artinya, proyek ini sudah berjalan hampir dua tahun!" kata Syamsudin. 

"Ini penghargaan prestasi, bukan pembangunan infrastruktur multi-tahun. 

Ada apa dengan jadwal yang begitu panjang? Jangan-jangan dana Rp6,4 miliar ini sengaja diendapkan, lalu dimanfaatkan untuk kepentingan lain, atau bahkan mencari keuntungan dari bunga bank?"

Syamsudin menegaskan bahwa durasi yang tidak wajar ini membuka celah besar bagi penyalahgunaan anggaran dan praktik KKN lainnya.

Ketiga, Pagu Anggaran Rp6,4 Miliar yang Perlu Dikaji Ulang Kewajarannya.

Berita Terkait