Kasus Korupsi Kuota Haji, Ustadz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK

Foto: Khalid Basalamah.
Senin, 15 Sep 2025  20:39

Ustadz Khalid Basalamah telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Ustadz Khalid telah diperiksa Komisi Antirasuah dalam kasus tersebut.

"Benar (ada pengembalian)," kata  Ketua KPK, Setyo Budiyanto. saat dihubungi wartawan, Senin (15/9/2025).

Namun demikian, Setyo belum merincikan lebih jauh terkait pengembalian tersebut. Termasuk besaran pengembalian. "Untuk jumlahnya belum terverifikasi," ujarnya.

Sekadar diketahui, Ustadz Khalid Basalamah sempat diperiksa KPK pada Selasa (9/9).

Khalid mengklaim, dirinya menjadi korban sebuah agen travel haji yang menggunakan kuota haji khusus dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dia menjelaskan, awalnya dirinya telah terdaftar sebagai jemaah haji furoda.

Namun, ada sebuah agen travel bernama PT Muhibbah Mulia Wisata menawarkan keberangkatan ibadah haji dengan visa `haji khusus`.

"Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada sesorang bernama Ibnu Mas`ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa (haji khusus) ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia, di Muhibbah," kata Ustadz Khalid.

Berita Terkait