Apel KRYD Tiga Pilar Kecamatan Megamendung, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas Kondusif
Polres Bogor - Aliansinews id. Megamendung. Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Megamendung, jajaran Tiga Pilar Kecamatan Megamendung melaksanakan Apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan tersebut digelar pada Sabtu malam, 8 November 2025, bertempat di Lapangan Parkir Masjid Harakatul Jannah, Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kegiatan apel ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas dan sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah desa dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Megamendung.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolsek Megamendung AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H., Kepala Desa Gadog Bapak Dedi, Sekretaris Desa Sukamahi Bapak Eri Hidayat, Kanit Sabhara Polsek Megamendung Iptu Sutariono, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Megamendung Ipda Buana Adi Putra, S.H.
Kegiatan ini melibatkan 105 personel, terdiri atas personel Polsek Megamendung, personel Koramil 0621-10, serta anggota Linmas dan perangkat desa dari wilayah Sukamahi, Gadog, dan Pasir Angin.
Dalam arahannya, Kapolsek Megamendung AKP Yulita Heriyanti menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta apel atas sinergi dan dedikasi mereka dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Megamendung. Ia menyebutkan bahwa apel gabungan kali ini merupakan kegiatan KRYD terbesar yang pernah dilaksanakan di wilayah tersebut.
“Apel gabungan ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antara Polri, TNI, dan pemerintah desa dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Kondusivitas wilayah dapat terjaga berkat kerja sama dan kepedulian kita semua,” ujar AKP Yulita Heriyanti.
Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan patroli gabungan Tiga Pilar dengan rute wilayah Gadog – Pasir Angin – Sukamahi.
Patroli ini bertujuan menekan potensi gangguan Kamtibmas seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).