Tuding Langgar Sistem Merit ASN, LGI Sumsel Laporkan Walikota Palembang ke Kemendagri dan Men-PAN RB

Foto: Al Anshor SH C MSP
Senin, 29 Sep 2025  15:32

Palembang, Aliansinews"

Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan melancarkan protes keras dengan melayangkan surat resmi kepada dua kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB).

Langkah ini diambil setelah LGI menemukan dugaan pelanggaran dalam promosi jabatan yang dilakukan Walikota Palembang, yang dinilai mencederai aturan kepegawaian.

Surat yang ditujukan kepada Kemendagri secara khusus meminta agar Walikota Palembang segera mengevaluasi pola karier PNS.

Menurut LGI, promosi jabatan yang diberikan kepada Roby Yulyadi, ST., M.Si dari Penata Tingkat I (III.D) menjadi Sekretaris Dinas PUPR dan langsung ditunjuk sebagai PLT Kepala Dinas adalah lonjakan karier yang tidak rasional.

"Kami meminta Walikota Palembang sesegera mungkin lakukan evaluasi Pola Karier PNS sesuai prinsip, kepastian, profesionalisme, transparan, integritas, keadilan, dan rasional," tegas Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, SH., C.MSP.

Fokus Utama: Pelanggaran Sistem Merit

Sementara itu, surat yang dikirimkan kepada Men-PAN RB memiliki fokus yang lebih tajam, yakni dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).

LGI secara lugas menyatakan bahwa keputusan tersebut mencederai prinsip Sistem Merit yang diamanatkan dalam regulasi tersebut.

Berita Terkait