Penyelundupan Narkoba Modus Vape via Bandara Soetta Terbongkar
Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan narkoba modus vape dari Malaysia.
Selain mengamankan barang bukti 84 vape berisi cairan etomidate, petugas juga menangkap pria bernama Teddy (38).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan kronologisnya, pada Sabtu (4/10/2025) pukul 23.45 WIB, pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Ada penumpang yang tiba di Jakarta dari Malaysia membawa pod vape yang diduga mengandung cairan zat etomidate.
"Tim mengamankan vape sebanyak 81 bungkus yang diduga mengandung cairan zat etomidate. Selanjutnya, tim melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari pihak Bea Cukai Soekarno Hatta," ujarnya, Minggu (5/10/2025).
Eko menjelaskan bahwa Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berdasarkan pengakuannya sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama.
"Penyelundupan narkoba ini bukan kali pertama dilakukan tersangka," ucapnya.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyebut terbongkarnya penyelundupan narkoba ini atas kecurigaan petugas.