1 Juta Sertifikat Prona Aliansi Indonesia, Untuk Mendukung Target Presiden 7 Juta Sertifikat di Tahun 2018

 
Selasa, 10 Apr 2018  14:57

Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan, salah satunya usai menyerahkan sertifikat hak atas tanah di Taman Wisata Labirin BP3T Pelaihari, Kelurahan Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Minggu (7 Mei 2017), menetapkan target Pemerintah meneribitkan 7 juta sertifikat tanah untuk masyarkat di tahun 2018.

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) sebagai lembaga kontrol sosial yang memiliki Visi “mendukung Pemerintah yang sah secara konstitusional dan program pembangunan yang dicanangkan, baik ditingkat Pusat maupun Daerah, sesuai dengan Amanah Konstitusi” merasa memiliki kewajiban bukan sekedar mendukung, namun membantu secara nyata Pemerintah untuk dapat mewujudkan target yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Aliansi Indonesia, T. Bustamam, dalam bincang-bincang dengan Media Aliansi Indonesia di sela-sela kesibukannya yang sangat padat di Rumah Rakyat AI, Jl. Raya Pintu II TMII No. 54, Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Bustamam menyatakan bahwa sertifikasi tanah yang ditekankan melalui Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) bukanlah merupakan program kerja Pemerintah semata, namun sudah merupakan amanat konstitusi.

“Secara garis besar kami melaksanakan kebijakan dari Bapak Ketua Umum, Bapak H. Djoni Lubis, menindaklanjuti target 7 juta sertifikat di tahun 2018 yang ditetapkan Bapak Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Menurut pria yang lebih akrab dengan sapaan Sekjen itu, Ketua Umum LAI memberikan arahan secara garis besar berupa landasan filosofis yaitu Pancasila, khususnya Sila ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

“Beliau juga menyampaikan landasan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33 ayat 3, yaitu ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. Selanjutnya tugas kami untuk menjabarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sifatnya teknis,” imbuhnya.

Menurut Sekjen, dasar hukumnya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau yang lebih populer dengan sebutan UUPA. Dan lebih spesifik tentang Prona, acuannya adalah Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.

Berita Terkait