Kerap Kali Diberitakan Dan Mendapatkan Teguran, SPBU 14.282.683 Diduga Kebal Hukum Dan Menjadi Sarang Mafia BBM.
Pekanbaru - Aliansinews id. Lagi-lagi pemandangan luar biasa terlihat di SPBU 14.282.683. jalan SM Amin ,Arengka 2 , kecamatan Binawidya kota Pekanbaru (Tabek Gadang).Hasil pantauan awak media yang turun langsung ke lokasi Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ini,antrian mobil yang di duga mobil penglangsir.kamis ,(24/7/2025).
Dimana belasan mobil truk colt diesel bak yang tertutup terpal , mobil L 300 dan sejenisnya berjejer di depan pompa pengisian bbm jenis solar bersubsudi. Setelah ditelusuri dengan seksama ternyata mobil tersebut merupakan armada yang digunakan untuk melansir bbm solar. Aneh tapi nyata ,kenapa tidak ternyata pengisian solar tidak melalui tanki sebagaimana biasanya. Sisitem pengisiannya melalui tanki yang sudah disiapkan ada di dalam bak belakang dengan ukuran 1000 liter alias babiseptank.
Jika mobilnya L300 dengan bak tertutup diduga ada 2 tanki. Dan jika jenis mobil colt diesel dan sejenisnya maka dipastikan minimal ada 3 tanki. Awak media sempat menemui dan bincang - bincang dengan salah seorang supir inisial IW, Saat Itu juga menunggu ikut antrian untuk pengisia bbm solar dengan gamblang IW mengatakan," saya baru kerja lansir baru berjalan dua minggu dengan membawa satu tanki dengan ukuran 1000 liter ."ucapnya IW
Selanjutnya , sistem pengisiannya tidak sekaligus, melainkan setiap pengisian bolehnya 300 liter setelah itu keluar dan menunggu antrian lagi guna pengisian selanjutnya hingga bisa terisi 1000 liter, ya seperti itu lah seterusnya." Jelas IW kepada Awak media .
Tim awak media ini menelusuri ke kantor spbu tersebut guna ingin menemui salah seorang orang dalam (manager) , awak media dijumpai pegawai dari orang spbu tersebut mengatakan,
"Manager yang kerap disapa OCu tidak masuk hari ini pak,saya baru 2 tahun bekerja di sini Kalau bapak mau konfirmasi coba jumpai security "terangnya salah satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya .
Ketua Divisi Investigasi dan Observasi LSM - Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM - PKA -PPD RIAU),Taufik Hidayat meminta kepada instansi terkait,agar dapat memberikan pemutusan hubungan usaha ( PHU ).
Taufik menilai, SPBU 14.282.683 tabek gadang ini kan sudah pernah surat teguran ,akan tetapi tidak pernah ada efek jeranya"ucapnya
UUD Migas 22 TH 2001 dan peraturan BPH Migas no.1TH 2024 , PP .no 35.TH 2004 , PP no.36 TH 2004 , UUD Migas no 22 TH 2001 , Perpres 191 / 2014 , pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-undang nomor 22 ,TH 2001 jelas.
Ditambahkan lagi, Taufik juga meminta kepada bapak kapolri DRS.LISTYO PRABOWO M.SI. khusus untuk Polda Riau agar menangkal Okmum - Okmum pelaku yang Melangar UUD di negara NKRI ini.
Taufik juga menduga,Aktifitas lansiran semacam itu sudah lama berjalan dan sepertinya sudah sistematis dan terstruktur,mirisnya lagi kantor polsek tidak begitu jauh dari spbu itu sendiri , apakah para penegak hukum diwilayah ini tidak mengetahui? tutup nya.