Begini Alasan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Tidak Dipecat
Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun untuk Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan Kurniawan (21), menimbulkan pertanyaan.
Tak seperti Kompol Cosmas K Gae yang dijatuhi sanksi pemecatan, Bripka Rohmat justru dijatuhi sanksi lebih ringan.
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan tersebut.
Ida menyebutkan salah satu hal yang meringankan keputusan bahwa Bripka Rohmat ada di bawah kendali Kompol Cosmas.
"Tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas. Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai," kata Ida, di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, Ida menegaskan Bripka Rohmat juga memiliki sertifikasi dan keahlian dalam mengoperasikan kendaraan taktis.
Namun, terdapat faktor teknis dan psikologis yang menjadi bahan pertimbangan sidang.
Selain itu, Ida mengatakan, faktor lain yang meringankan adalah kondisi saat kejadian, di mana kendaraan taktis (rantis) memiliki titik buta (blind spot).
Hal itu membuat pengemudi tidak dapat melihat dengan jelas apa pun yang ada di sekelilingnya.