Yayasan dan Perusahaan Terlibat Kejahatan Bisa di Tindak, Begini Wewenang Kejari
SRAGEN – Perusahaan maupun yayasan yang terbukti terlibat dalam suatu kejahatan bisa dibubarkan oleh kejaksaan. Dalam hal ini kejaksaan bisa bertindak sebagai penggugat yang kemudian diproses di pengadilan.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah I Made Suarnawan saat hadir dalam peresmian rumah dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, kemarin (21/2/2023).
Sementara itu, Kajati menyampaikan, kejaksaan melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki sejumlah tugas pokok dan fungsi.
Di antaranya bisa membubarkan badan hukum perusahaan maupun yayasan yang didirikan dengan tujuan melakukan tindak pidana.
”Kami dapat membubarkan PT atau yayasan yang terlibat dalam tindak pidana,” jelasnya.
Tambah Suarnawan, untuk situasi tersebut kejaksaan bisa menjadi penggugat. Dalam prosesnya diputuskan dalam sidang di pengadilan.
Kemudian yang berkaitan dengan sinergi bersama pemerintah daerah, kejaksaan juga bisa berperan dalam pendapat hukum atau legal opinion (LO) dan pendampingan hukum atau legal assistance (LA). Terkait suatu pekerjaan proyek yang tengah berjalan, bisa turun bersama.
”Kami mendampingi (pekerjaan proyek, Red) sejak awal, bukan ketika pertengahan ada permasalahan baru minta pendampingan. Kami menolak hal seperti itu, karena tidak sesuai SOP,” jelasnya.
Disisi lain, kejaksaan juga bisa berperan sebagai mediator maupun fasilitator jika ada sengketa sesama lembaga plat merah. Jangan sampai sesama lembaga negara bersengketa sehingga merugikan negara.