Warga desak cabut izin car wash Bosqu 115 dan tangkap mafia perizinan

Foto: Erick aktivis Sumsel
Kamis, 13 Feb 2025  09:37

Palembang, Aliansinews"

Taman Kota yang berada di kecamatan sukarami kotamadya Palembang menjadi sorotan publik, terkhusus dari Eksekutif Wilayah Nasional Corruption Watch Sumatera Selatan (EW NCW).

Taman kota merupakan salah satu bentuk fasilitas publik yang menjadi kewajiban pemerintah kota untuk menyediakan dan mengelolanya ungkap salah satu warga yang dahulu pernah menjadi salah satu icon kota ini.

Namun terdapat indikasi taman kota Palembang yang berada di Kawasan Sukarame Palembang dijadikan bangunan tempat usaha yaitu cucian mobil,
Menurut Koordinator Investigasi, Erik menuturkan hasil kajian pihaknya terdapat bangunan usaha yang terletak di Jl. Kolonel H. Barlian No. 9 Sukarame Palembang diduga merupakan kawasan taman kota Palembang 

“diduga taman kota di wilayah Sukarame saat ini telah dijadikan tempat usaha cucian mobil” tuturnya
Secara detail Erik kembali menyampaikan “di kawasan itu sejak era 1990an telah menjadi taman kota, tetapi kenapa saat ini dibangun usaha sebagai tempat cucian mobil Car Wash Bosqu 115” tanyanya bingung

Taman kota menjadi bagian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebuah keharusan yang diatur  dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
“Dalam pasal 29 ayat 2 disebutkan mengenai proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Ia menyebut, dalam UU itu juga dijelaskan bahwa pengalokasian luas RTH adalah 10 persen untuk privat dan 20 persen lainnya untuk publik” papar Erik

Selanjutnya Erik juga menyampaikan data jumlah taman kota Palembang pada tahun 2019 adalah sebanyak 322 unit taman dengan luas 249.036,8 m2.
“Bedasarkan data kami dari tahun ke tahun terdapat trend pengurangan jumlah taman kota di Palembang” bebernya

Maka daerah itu Erik menyampaikan bahwa Eksekutif Wilayah Nasional Corruption Watch Sumatera Selatan (EW NCW) mendesak Walikota Palembang dan Kapolrestabes Kota Palembang untuk mencabut dan membongkar Car Wash Bosqu 115, karena telah melanggar dan menyerobot Taman Kota Palembang
EW NCW juga mendesak Walikota Palembang untuk segera mengembalikan Jl. Kolonel H. Barlian No. 9 Sukarame menjadi Taman Kota Palembang 

Berita Terkait