Wali Kota Solo: Sanksi Tegas bagi Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan
Wali Kota SoloRespati Ardi melarang perusahaan untuk menahan ijazah karyawan. Bila ditemukan masih ada perusahaan yang nekat akan dikenakan sanksi tegas.
Itu disampaikan Respati Ardisaat diwawancarai Espos di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo pada Kamis (1/5/2025). Respati tidak ingin kasus penahanan ijazah yang sempat viral di Surabaya terjadi di Kota Bengawan.
“Melihat contoh apa yang ada di Surabaya waktu Wakil Wali Kota Cak Armuji viral karena menangani kasus penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan itu menginspirasi saya sekaligus menjadi pengingat bagi Disnaker Solo. Bagi perusahaan di Solo yang masih melakukan praktik penahanan ijazah kami akan tindak tegas,” kata dia.
Wali Kota menyebut, di Solo sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal Ketenagakerjaan yakni di Perda No.31 Tahun 2023. Dimana di dalam peraturan tersebut sudah tertuang larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah karyawan.
Ditanya soal adanya kemungkinan kasus penahan ijazah terjadi di Solo dan menjadi isu besar, dia menjawab semua orang sama di mata hukum. Dia memastikan memperjuangkan dan turun mengawal karyawan yang ijazahnya ditahan.
“O ya [kalau terjadi dan ruwet seperti di Surabaya] semua itu equality before the law semua sama di mata hukum. Maka jika itu terjadi kita akan perjuangkan dan kita akan turun langsung,” pungkas dia.
Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan di Solo masih dijumpai satu-dua kasus terkait penahanan ijazah. Namun dia menyebut kasus tersebut sudah diselesaikan.
“Kalau kasus penahanan ijazah di Solo ada 1-2 kasus yang kami temukan tapi sudah kita tangani. Namun saya tegaskan bahwa di Solo sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan bahwa sudah jelas di situ penahanan ijazah dilarang dilakukan,” kata dia.
Menurut dia, alasan perusahaan menahan ijazah umumnya sebagai jaminan atau garansi bahwa karyawan tidak cepat atau buru-buru keluar dari tempat kerja. Ke depan, Widyastuti akan terus melakukan edukasi kepada perusahaan peraturan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.