Usai IDI Bertemu Jenderal Andika, Bagaimana Nasib Terawan?

 
Senin, 25 Apr 2022  07:29

JAKARTA - Nasib mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih menggantung. Pasalnya, IDI belum resmi memecat Terawan.

Seperti diketahui, keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI terkait pemecatan Terawan harus diproses PB IDI selambatnya 28 hari setelah hasil Muktamar Banda Aceh 25 Maret 2022 rilis. Artinya, paling lambat PB IDI mengumumkan keputusan pemecatan Terawan di 28 April 2022.

Soal Terawan ini sudah pernah dibahas bersama DPR, namun belum ada solusi agar IDI membatalkan keputusannya tersebut. 

Terbaru, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima kunjungan Pengurus Besar IDI dan membahas sejumlah hal. Termasuk izin praktik dr Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD).

Lantas, bagaimana nasib Terawan?

Dalam pertemuan yang disiarkan langsung di akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Minggu, 24 April, Ketum PB IDI dr Adib Khumaidi, menjelaskan bahwa pemecatan dr Terawan merupakan sebuah ketetapan muktamar XXXI IDI di Provinsi Aceh.

"Kemarin ada sebuah ketetapan muktamar yang jujur bagi kita ini menjadi sebuah konsekuensi amanah," jelas Adib.

Andika pun lantas menegaskan kembali soal keputusan IDI. 

"Jadi mengeluarkan (Terawan) dari IDI?" sambung Jenderal Andika.

Adib mengurai soal maksud pemberhentian tetap. Di mana dr Terawan masih dapat dipertimbangkan menjadi anggota kembali melalui mekanisme forum internal. 

"Jadi pemberhentian tetap. Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup. Jadi masih ada upaya ruang kalau kami sampaikan masih ada ruang kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali kita akan kuatkan forum secara internal," papar Adib.

Setelah mendengar penjelasan IDI, Jenderal Andika pun mengatakan TNI akan berpegang teguh pada peraturan perundangan. Namun, Jenderal Andika mempertanyakan terkait pengaruh keputusan muktamar terhadap izin praktek dr Terawan di RSPAD.

"Kalau kita selalu berpegang pada peraturan perundangan. Jadi, IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah embedded," katanya. 

"Tinggal nanti kami, apa yang harus kami lakukan misalkan keputusan apapun (dari) IDI. Apa yang berpengaruh terhadap izin praktek dokter Terawan di RSPAD kalau keanggotaan beliau tidak lagi aktif tetapi sebagai dokter yang juga praktek di rumah sakit kami, itu juga kita akan ikut aturan. Siap Dokter Adib?" sambung Jenderal Andika.

Berita Terkait