Urus Izin Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Tangerang bisa lewat on line
Kamis, 10 Ags 2023 07:55
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pendaftaran PBG dapat dilakukan secara online dengan mengakses website resminya di https://perizinanonline.tangerangkota.go.id. Layanan SIMBG terdiri dari Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut di antaranya:
Data Tanah
1. Sertifikat tanah atau kepemilikan
2. Gambar batas tanah
3. Sondir (jika lebih dari 2 lantai).
Dokumen Umum
1. KTP
3. KRK/IPPT/SITEPLAN
4. Dokumen lingkungan
Berita Terkait
1
5
Terkini
Rabu, 01 Okt 2025 21:02
Rabu, 01 Okt 2025 20:00
Rabu, 01 Okt 2025 15:01