Tragis Kakak Ipar, Racuni Adik Iparnya Sendiri hingga Tewas di Palembang,
Palembang - Aliansinews id. Polrestabes Palembang mengungkap motif di balik pembunuhan ANF (13) yang tewas setelah meminum jamu beracun yang diberikan oleh Rika Amalia alias RK (19) Minggu," ( 22-12-2024 )
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyatakan bahwa pelaku memiliki dendam dan sakit hati terhadap ibu mertuanya.
"Motif dari peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik di antara keluarga tersebut, baik tersangka dengan ibu mertuanya maupun dengan adik iparnya," katanya, Jumat (20/12/2024).
Ketegangan ini berujung pada tindakan ekstrem Rika terhadap ANF.
Jamu beracun yang digunakan pelaku diperoleh melalui pembelian di marketplace dengan harga Rp47 ribu.
Rika resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Rika mengaku menyesali perbuatannya dan merasa tidak ada beban.
Terpukul Putrinya Diracun hingga Tewas, Yusuf Minta Menantunya Dihukum Mati: Anak Kesayanganku
Aksi Keji Rika Bunuh Adik Ipar Pakai Racun, Jasad Korban Penuh Luka Usai Diseret-seret oleh Pelaku