Tipu Uang 10 Juta, Calon Kepala Desa Agung Jati Masuk Penjara
OKU TIMUR. Media AI - Merasa tertipu dan diperas uang Rp. 10 juta, Saiful (28) warga Desa Agung Jati Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur oleh Fahmi alias Karim. Saiful akhirnya laporkan Fahmi alias Karim ke pihak berwajib melalui pendampingan hukum Aliansi Indonesia OKU Timur. Dihadapan Kanda Budi Aliansi selaku Ketua OKU Timur, dirinya kembali menceritakan pada tanggal 16 Juni 2020 dirinya dijemput oleh pihak Polsek Madang Suku 1, kemudian pada malam harinya langsung dibawah ke Mapolres OKU Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi atas kasus pembunuhan Suryo Bin Sofian warga Desa Sumber Rejo Kecamatan Madang Suku II.
Setelah diperiksa dalam limit waktu 1x24 jam oleh pihak penyidik Polres OKU Timur, apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidak terbukti, akhirnya pihak penyidik Polres OKU Timur memulangkan Saiful ke rumahnya di Desa Agung Jati Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Namun sebelum pulang ke rumah Fahmi alias Karim mendatangi Syamsiah (23) istri dari Saiful untuk meminta uang senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah ) dengan alasan untuk menutup kasus di Kejaksaan dan di Polres OKU Timur, karena keadaan panik, bingung akhirnya uang Rp.10 juta tersebut dicarikan kemana - kemana dan setelah dapat diserahkan oleh Syamsiah yang disaksikan oleh Bapak Ruslan (60) orang tua dari Saiful di halaman Mapolres OKU Timur. Uang Rp. 10 juta diserahkan secara cas Rp. 5 juta dan Rp. 5 juta nya lagi diserahkan secara transfer via Rekening langsung atas nama Fahmi Alias Karim.
Selanjutnya setelah uang diterima oleh Fahmi alias Karim, Saiful dan keluarga diajak menuju Kantor Kejaksaan OKU Timur dengan alasan untuk menyerahkan uang kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur, setiba sampai di Kejaksaan Negeri OKU Timur sekira pukul 10.00 Wib tanggal 17 Juni 2020, Saiful beserta keluarga disuruh Fahmi alias Karim menunggu di kantin Kejaksaan Negeri OKU Timur, kemudian Fahmi alias Karim melancarkan tipu dayanya dengan pura - pura menemui pihak ke Jaksa, untuk meyerahkan uang Rp.10 juta dengan dalih untuk menutup kasus pembunuhan Suryo Bin Sofian yang terjadi di Agung Jati, Kecamatan Madang Suku I.
Tidak lama berselang waktu orang tua dari Almarhum Suryo Bapak Sofian mendatangi rumah Saiful untuk minta pertanggung jawaban dengan cara memaksa perdamaian atas Pembunuhan Suryo dengan tuntutan Saiful dan keluarga harus mencukupi kebutuhan hidup istri Almarhum Suryo.
Atas kejadian tersebut diatas 23 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB, Saiful didampingi istri berserta keluarga sangat terkejut dan panik, baru dirinya sadar kalau Fahmi meminta uang senilai Rp.10 juta hanyalah modus penipuan belaka.
Karena merasa tertipu dan merasa terancam akhirnya Saiful dan keluarga nekad mendatangi Rumah Rakyat Aliansi Indonesia OKU Timur yang beralamatkan Jl. Raya Sudirman BK XI, Kecamatan Belitang, OKU Timur, dengan tujuan Saiful minta pendampingan hukum dari Aliansi Indonesia untuk meneruskan perkara ini keranah hukum.
Kemudian Ketua Aliansi Indonesia OKU Timur Kanda Budi Aliansi didampingi H. M. Nurhasyim selaku hubungan antar lembaga dan Tim menyambut baik kedatangan Saiful beserta keluarga, dan menyatakan siap untuk mendampingi permasalahan Hukum yang dihadapi oleh Saiful.
Kanda Budi Aliansi akhirnya membentuk Timsus dalam mengusut tuntas perkara ini dan membuat laporan resmi kepada pihak yang berwajib.