Tindaklanjuti Laporan Lahan Bersertifikat Dirusak, Puluhan Polisi Dihalangi Warga Mengaku Pemilik SPH Tjik Maimunah.

Foto: Jalan Pertahanan ujung
Sabtu, 01 Apr 2023  18:33

PALEMBANG Aliansinews.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, bermaksud ingin melakukan ukur ulang di tanah (lahan) milik Pelapor Ratna Juwita dkk.

Dengan dasar surat bersertifikat tahun 1979,Untuk keperluan penyidikan dari 7 (tujuh) laporan masyarakat atas Kasus Pengrusakan Pasal 170 KUHP.

Namun sekitar 50 orang personil Unit Harda Reskrim Polrestabes Palembang, diduga dihalang-halangi oleh ratusan warga Jalan Pertahanan Plaju Ujung.

yang mengatasnamakan pemilik lahan dengan dasar Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibeli dari Tjik Maimunah (Divonis MA 3 Bulan Penjara,red) lantaran kasus pemalsuan surat tanah.   

Petugas dari Polresta Palembang Rahmad mengatakan, permintaan dari kepolisian surat penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Palembang,

Acara hari ini untuk pengambilan sempel dilapangan bukan berarti kegiatan hari ini adalah final putusan Pengadilan.

Sempel ini akan di indentikan dengan data yang ada di kantor BPN Kota Palembang. Apabila memang tidak sesuai letaknya maka berita acara keluarnya tidak sesuai letaknya.

Namun apabila sesuai letaknya dari sini maka seperti itulah keluarnya, belum tentu penunjukan dari pihak penunjuk sesuai sertifikat karena BPN lebih tahu. 

Berita Terkait