Tersandung Kasus Korupsi APBDes 2018-2019, Kades Tegalyoso Klaten di Jebloskan Dalam Tahanan

 
Jumat, 18 Mar 2022  20:28

Kejaksaan Negeri Klaten menahan mantan Kades Tegalyoso karena kasus korupsi. (Foto: dok. Kejari Klaten)


KLATEN - Mantan Kades Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, Nanang Dwi Cahyanto dijebloskan ke tahanan. Tersangka ditahan Kejari Klaten dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes 2018-2019.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor penyalahgunaan APBDes Tegalyoso 2018-2019," jelas Kasi Pidsus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, Jumat (18/3/2022) siang

Menurut Ginanjar, penahanan dilakukan sekitar jam 11.00 WIB usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Klaten memutuskan menahan tersangka jenis tahanan rutan.

"Kejari melakukan penahanan jenis Rutan terhadap Nanang Dwi Cahyanto. Kades Tegalyoso periode 2013-2019," sambungnya.

Ginanjar mengatakan, pasal sangkaan terhadap tersangka ada pasal primer dan subsider. Pasal primer adalah pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 UU tipikor.

"Pasal primer adalah pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Ttipikor. Modus operandi sebagian anggaran kegiatan tahun anggaran 2018-2019 telah dicairkan," papar dia.

Dana tersebut, jelas Ginanjar, setelah cair dibawa oleh kades namun kegiatan tidak dilaksanakan. Ginanjar menyebut ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan.

"Kegiatan yang tidak dilaksanakan antara lain pembangunan talud, pengadaan gamelan dan rehab kantor bumdes. Selain itu, Nanang telah memungut pajak kegiatan namun tidak disetorkan ke Kantor Pajak Pratama," sebutnya.

Berita Terkait