Terkait Masalah Kepala Desa, KGS LAI Hanya Mengingatkan tentang Penerapan Hukum atas Ketentuan Peralihan
“Dengan banyaknya Kepala Desa yang akhir-akhir ini terseret atas tindak pidana Korupsi yang pada akhirnya Kejagung dan kemendagri angkat bicara, agar para penyidik untuk tidak gampang Menyeret kepala desa,” Ujar Muh. Bahar Razak, Ketua Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pertama yang menjadi sorotan KGS adalah terkait penerapan hukum atas Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, utamanya yang menjadi perhatian kita bersama pada ketentuan Peralihan, yaitu pada Pasal 78 yang menegaskan pada ayat (1) “pengelolaan Keuangan Desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai tahun 2018 sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan menteri ini.”
Kemudian pada ayat (2), “Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini mulai berlaku untuk APBDesa tahun Anggaran 2019.”
“Artinya, jika suatu perkara yang terjadi dalam tahun 2018, seyogyanya menggunakan Ketentuan Permendagri Nomor 113/2014,” imbuh Bung Bahar, sapaan akrabnya.
Selain dari itu Bahar menambahkan,”Coba perhatikan pada Butir 127 Lampiran UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjelaskan bahwa, Ketentuan Peralihan memuat pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap peraturan Perundang-undangan yang baru.”
Peraturan perundang-undangan itu bertujuan untuk:
a. Sebuah pelaksanaan kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan Perundang-undangan; dan
d. hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
Dengan demikian kata Bahar, penyidik harus jeli dalam melihat regulasi yang berkembang setiap waktu, agar resiko kesia-siaan nantinya tidak terjadi di dalam menegakkan Keadilan.
Karena dengan banyaknya perkara-perkara tipikor akhir akhir ini, KGS LAI sangat prihatin dengan kemampuan para penyidik kita di dalam menuangkan dakwaan tidak sejalan dengan Ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b. KUHAP.
Selain dari itu, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, itu UU khusus yang mengatur atas otoritas Desa yang berbeda dan bahkan sangat jauh jika dibandingkan dengan UU lainnya.