Terkait Kasus Suap Eni Saragih, KPK Periksa Dirut PT. PJB
KPK dijadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri pembahasan proyek itu.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan enam orang tersebut akan diperiksa untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS).
“Mereka akan diperiksa untuk tersangka JBK dan EMS,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Senin (30/7)
Empat orang saksi yang diperiksa untuk Johannes adalah Dirut Pengembangan dan Niaga PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB), Henky Heru Basudewo; Dirut PT. Samantaka Batubara, Rudi Herlambang; pihak swasta, Lukman Hakim; dan seorang ibu rumah tangga, Nur Faizah Ernawati.
Sementara dua orang saksi yang diperiksa untuk Eni Maulani adalah Dirut PT. PJB, Iwan Agung Firstantara dan Karyawan PT. China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun.
Iwan sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Selain Iwan, KPK memeriksa karyawan PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun, sebagai saksi untuk Eni. Sementara itu, ada empat saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo, yaitu Lukman Hakim (swasta), Nur Faizah Ernawati (ibu rumah tangga), Rudi Herlambang (Direktur Utama PT Samantaka Batubara), dan Henky Heru Basudewo (Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB).
Kasus yang menjerat anggota DPR RI dari partai Golkar, Eni Maulani Saragih ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) di lapangan.
Eni yang kini menjadi tersangka, pertama kali dijemput di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham di Widya Chandra. Dia diciduk saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.
KPK menduga Eni menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.