Tambang Timah ilegal Dikawasan Hutan Lindung !!! Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum
kabupaten Bangka
Aktivitas tambang timah illegal di jalan raya lintas timur Dusun Tanjung Ratu - Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat - Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Tim Media aliansi indonesia hari rabu ( 20/10/2021) Pukul 02.00 WIB Nampak beberapa mesin ponton tambang Inkonvensional (Ti) sebuh yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo dan parahnya lagi lokasi tambang tersebut di Daerah Aliran Sungai (DAS) serta berada tidak jauh dari pinggir Jalan raya lintas timur sekitar 25 meter, selama ini beroperasi aman-aman saja belum ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum Dari itu pihak Perusahaan CV Pesona Alam Asri (PAA) merasa dirugikan ,karna dengan adanya tambang timah ilegal tersebut.
Tambahnya lagi Perizinan CV. Pesona Alam Asri ini merupakan Izin Usaha Pengelolaan Jasa Lingkungan Wisata Alam (IUPJLWA) yang dikeluarkan oleh Gubernur selaku kepala daerah provinsi kepulauan bangka belitung
Penambang ini juga diduga telah melanggar :
1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Bagian Kelima Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Pasal 50 ayat (3) huruf a,b dan j
2.Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)