Surat Izin Pengelolaan Limbah B3 PT. Pratama Palm Abadi di Kabupaten Musi Rawas Dipertanyakan

Foto: Pemkab Musi Rawas
Rabu, 08 Mei 2024  14:55

Musi Rawas, Aliansinews

Sebuah pertanyaan muncul terkait dengan surat izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 yang dikeluarkan bagi PT Pratama Palm Abadi di Kabupaten Musi Rawas.

Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas Nomor 05/KPTS/III/DPM-PTSP/2018.

Keputusan tersebut menetapkan pemberian izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 PT Pratama Palm Abadi, dengan identitas perusahaan yang mencakup bidang usaha perkebunan kepala sawit, pengelolaan sawit, perdagangan bibit sawit, serta hasil perkebunan sawit.

Alamat kantor perusahaan terletak di Jalan Yos Sudarso No. 229 RT 00 Kelurahan Taba Jemeke Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, sementara kegiatan berlangsung di Desa Prabumulih Kecamatan Muara Lakitan. Perusahaan ini memiliki status Penanaman Modal Asing (PMA) dan dipimpin oleh Efendi Suryono sebagai penanggung jawab.

Dalam surat izin tersebut dijelaskan bahwa izin pengelolaan limbah B3 untuk penyimpanan sementara limbah B3 berlaku selama 5 tahun.

Namun, berdasarkan data, diduga PT Pratama Palm Abadi belum memperpanjang izin tersebut, yang kemungkinan melanggar ketentuan dan peraturan pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Media telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada penanggung jawab perusahaan, Efendi Suryono, melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum menerima tanggapan.

Hal ini menjadi alasan penundaan penerbitan berita lebih lanjut mengenai masalah ini.

Berita Terkait