Soal Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto Senilai Rp 1,9 Miliar, Pelaku Kini di Tahan Kejari

 
Minggu, 10 Apr 2022  20:40

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, saat akan menahan Olv (51) ibu rumah tangga warga perumahan Bukit Vila Panoroma Purwosari, Baturaden, Senin (28/3/2022). (Dok)

PURWOKERTO - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, menahan Olv (51) ibu rumah tangga warga perumahan Bukit Vila Panoroma Purwosari, Baturaden, pada Senin (28/3/2022).

Diketahui Olv adalah pelaku korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto senilai Rp 1,952,014.335.

"Tersangka Olv kami tahan di Rumah Tahanan Banyumas.

Yang bersangkutan datang koperatif, diantar oleh orang tuanya," ujar Kajari Purwokerto, Sunarwan.

Tersangka Olv ditahan setelah pemberkasan lengkap dan dilanjutkan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum.

Kasus korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto dilakukan tersangka Olv dengan modus menggunakan Cessie atau dokumen palsu.

Hal itu dilakukan saat yang bersangkutan menjadi Komisaris utama kontraktor PT PJM Cilacap.

Tersangka melakukan korupsi bersama tersangka karyawannya PDP (31) sudah dilakukan penahanan lebih dulu di Rutan Banyumas.

Berita Terkait