Sidang Kasus SK Bodong PUDAM Demak, Terdakwa Maula Febriyandi Terkesan Melindungi Pelaku Utama
Sidang kasus penipuan calon pegawai PUDAM Demak (dalam berita-berita sebelumnya ditulis PDAM Demak) di PN Demak kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan yang diajukan oleh Terdakwa Maula Febriyandi (Andi), Rabu (20/04/2022).
Namun karena saksi-saksi berhalangan hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan pada tanggal 27/04/2022 mendatang.
Saat pemeriksaan terhadap terdakwa, Majelis Hakim sempat jengkel dengan jawaban terdakwa yang tidak konsisten, berbeda dengan keterangan terdakwa dalam sidang-sidang sebelumnya.
Saat ditanya oleh Mejelis Hakim kenapa tidak membantah keterangan-keterangan saksi, termasuk Nurwito dan Pejabat Dirut PUDAM Demak Qomarul Huda, dalam persidangan sebelumnya terdakwa menjawab ada tekanan atau intervensi.
Yang menarik adalah saat ditanya uang yang diterima terdakwa diserahkan kepada siapa, terdakwa hanya menyebut orang PUDAM namun mengaku tidak kenal dengan orang tersebut, sampai Majelis Hakim mengingatkan agar terdakwa tidak melindungi orang lain dalam perkara ini.
Majelis Hakim sampai mengatakan jika uang seribu atau dua ribu sangat mungkin diserahkan pada orang yang tidak dikenal, tapi untuk uang puluhan juta tidak masuk akal. Akan tetapi terdakwa tetap mengaku tidak mengenal orang yang menerima uang darinya.
Keterangan tempat penyerahan uang dari terdakwa ke orang PUDAM itupun tidak konsisten. Terdakwa awalnya menyebut di gudang PUDAM Demak, namun kemudian sempat mengatakan di resepsionis PUDAM Demak.
Sesuai sidang, Ketua BPAN Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) DPP Provinsi Jawa Tengah, Yoyok Syakiran, kepada Media AI mengatakan, kuat indikasinya Andi melindungi pihak lain.
"Jika saudara Andi mau mengorbankan dirinya untuk melindungi pihak lain, yang mungkin saja merupakan dalangnya, ya itu hak yang bersangkutan, " ujarnya.