Sekda Sukabumi, Ade Suryaman Membuka Uji Kompetensi JPT Pratama Setingkat Esselon II B Tahun 2024
aliansinews.id - Sukabumi, Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman membuka acara Uji Kompetensi JPT Pratama Setingkat Esselon II.b Tahun 2024, Rabu (31/01/24) di Hotel Pangrango Sukabumi.
Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi ASN, Lan Maulana Yusup menyampaikan bahwa
Maksud Uji Kompetensi Pimpinan Tinggi Pratama tersebut adalah:
1. Mengukur Kompetensi masing masing Pejabat Pimpinan Tinggi setingkat Eselon IIB di Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
2.Menyiapkan bahan pertimbangan Kebijakan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terkait rotasi maupun mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setingkat IIB sesuai dengan Standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
3. Mewujudkan obyektifitas, Akuntabilitas Penempatan dalam jabatan tinggi pratama setingkat esselon IIB dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Peserta Uji Kompetensi ini adalah Pejabat Pimpinan Pratama setingkat essrlon II B sebanyak 9 Orang.
Dalam Sambutannya Sekda mengatakan Uji Kompetensi ini diselenggarakan setelah melalui tahapan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui BKPSDM Kabupaten Sukabumi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) .
"Koordinasi tersebut didasarkan pada pasal 132 ayat 3 Peraturan Pemerintah no 11 thn 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP no 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri," jelasnya.
Masih dikatakan Sekda, bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berjumlah 42 Jabatan terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setingkat Esselin IIa berjumlah 1 ( satu ) Jabatan yaitu Sekertaris Daerah ,dan Jabatan Pimpinan Tinggi Esselin IIB berjumlah 41 Jabatan yang terdiri dari :
25 Kepala Dinas,5 Kepala Badan, 3 Staff Ahli Bupati,3 Assisten Sekertariat Daerah,1 Sekertaris DPRD,1 Inspektur,1 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, 1 Kepala Pelaksana harian BPPD dan 1 Direktur UPTD RSUD Sejarwangi.
"Dalam Konteks Uji Kompetensi adalah hal yang harus dimiliki oleh setiap ASN karena tuntutan tugas Pokok, Fungsi Kewenangan dan tanggung jawab yang harus dilaksanakannya yaitu memberikan pelayanan publik dan Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik" jelasnya.