Sebanyak 253 Napi di Rutan Kelas IIB Martapura OKU Timur Dapat Remisi Di Hari Kemerdekaan
OKU Timur, Media AI - Sebanyak 253 narapidana di Rutan Kelas IIB Martapura Kabupaten OKU Timur mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT RI ke-76, Selasa (17/8/21).
Kepala Rutan Martapura Kelas IIB OKU Timur, Effendi A.Md.IP.SH.MH mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
"Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum", ucap Effendi.
Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan kelas IIB Martapura ada 248 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 5 narapidana mendapat Remisi Umum II.
Sementara dari 5 orang yang mendapat remisi umum II, narapidana tersebut bisa menghirup udara bebas setelah pemotongan masa hukuman.
Adapun nama-nama NAPI yang mendapatkan potongan Remisi Umum II
Ismail Bin Sutoni, Edo Putra Bin Irwan, Bambang Sutejo Bin Robani, Untuk Badri Bin Manan, Helwani Bin Tarmizi (Alm).
Effendi menjelaskan, bahwa perkiraan 60 persen narapidana dari total 433 orang di Rutan Martapura yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021. Selain syarat administratif, Narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Effendi menambahkan akan berkomitmen mengenai Narkoba, karena cenderung di dalam lapas ini nuansa-nuansa negatif yang banyak diinformasikan.