Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, mengaku disiksa hingga disetrum
Saka Tatal, salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, kini sudah menghirup udara bebas. Dia membuat pengakuan yang sangat mengejutkan.
Saka masih berusia 15 tahun saat divonis bersalah karena terlibat kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki.
Berdasarkan putusan pengadilan Saka dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara. Namun, Saka tidak menjalani hukumannya secara penuh karena mendapatkan remisi dan bebas pada April 2020.
Pemuda yang sudah bebas dari penjara sekitar 4 tahun lalu mengklaim dirinya sebagai korban salah tangkap dan disiksa untuk mengaku sebagai salah satu pelaku.
Saka yang didampingi mantan kuasa hukumnya, Titin, saat membuat pengakuan itu mengatakab tiba-tiba ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016 karena dianggap telah membunuh Vina dan Eky.
Ia menceritakan, tepat saat hari penangkapan, sebelumnya, Saka dimintai tolong untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya bernama Eka Sandi, salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky.
"Jadi waktu sebelum penangkapan saya diminta tolong sama paman saya (Eka Sandi) buat isiin bensin motor. Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon," kata dia Saka.
Ketika Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, tanpa diduga terdapat anggota polisi sudah berada di lokasi dan sedang mengamankan sejumlah orang berikut pamannya.
"Motor saja belum dikasihin ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja nggak ada penjelasan apapun, terus saya di bawa ke Polres Cirebon Kota," ujar Saka.