Sabu 15 Kg di Vonis Hakim 13 Tahun, BPAN LAI: Diduga Ada Kejanggalan
PALEMBANG, Media AI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Palembang, memvonis 4 terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram, dengan hukuman selama masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar. Namun vonis ini diduga ada kejanggalan hal ini dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Wilayah Sumatera Selatan.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Touch Simanjutak SH MH, terhadap empat terdakwa yakni Adityawarman (kurir), Junaidi (kurir), Chandra (kurir) dan Syahbudin (bandar) di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus dengan berkas terpisah, Rabu (10/03/2020).
"Mengadili dan memutuskan terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana masing selama 13 tahun penjara," sebut Touch Simanjuntak ketika membacakan amar putusannya kepada terdakwa.
Selain itu majelis hakim juga memberikan pidana kurungan, pada keempat terdakwa dengan denda masing-masing Adityawarman sebanyak Rp2 Miliar Subsidair 6 bulan, Junaidi Rp2 Miliar subsider 6 bulan, Chandra Rp2 Miliar subsider 6 bulan dan Syahbudin Rp2 Miliar Subsidair 4 bulan.
Majelis Hakim menganggap perbuatan keempat terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba menjadi pemberat untuk putusan, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa keempat terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. Atas vonis majelis hakim tersebut keempat terdakwa memilih pikir-pikir untuk upaya banding.
Namun diketahui vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan 5 (lima) tahun dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Sari SH yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.
Secara terpisah Ketua DPD LAI BPAN Wilayah Sumsel Syamsudin Djoesman ketika dikonfirmasi, mengatakan, bahwasannya vonis ini diduga ada kejanggalan, secara tidak langsung ini membuat semua orang menjadi bertanya-tanya, apalagi ini penangkapan Bareskrim Mabes Polri. “Kami masyarakat biasa merasa kurang paham, kenapa di tangkap Mabes Polri, tiba-tiba tersangkanya bisa di limpahkan ke Kejari Palembang. Para tersangkanya ada di Rutan Pakjo sebagaimana fakta di persidangan”,ungkap Syamsudin.
Syamsudin menilai, barang buktinya sebanyak 15 Kilo gram, kalau dihitung-hitung berapa banyak jumlah korban yang sudah berjatuhkan, seandainya barang haram ini sempat terjual, berapa ratus ribu orang yang menjadi rusak, menjadi gila bahkan mengalami kematian, akibat narkoba tersebut.
“Kita sempat konfirmasi melalui Kejaksaan Tinggi Sumsel, tetapi mereka tidak mau tahu karena menurut mereka itu yang menyidangkan Kejaksaan Negeri Palembang. Ini banyak kejanggalan loh. Ada apa dengan perkara ini hingga divonis hakim hukuman selama 13 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa 18 tahun penjara. kalau kita totalkan hukuman sabu sabu sebanyak 15 kilo gram ini, berarti hukumannya per/satu kilo gram kurang dari 1 tahun penjara. Yang menjadi pertanyaan kami ada apa dengan perkara ini dan siapa dibalik perkara ini”, tegas Syamsudin.