Revavilli Saputra Kuasa Hukum Ajukan Gelar Perkara Ulang
PALEMBANG, Aliansinews"–
Kuasa hukum dari Revavilli Saputra selaku terlapor/tersangka atas laporan dugaan penganiayaan, mendatangi Polda Sumatera selatan, pada Selasa (21/01).
Kedatangan Kuasa Hukum terlapor Ivan Saputra, SH bermaksud meminta keadilan dengan mengajukan permohonan gelar perkara ulang atau gelar perkara khusus kepada Polda Sumatera Selatan.
"Kami sengaja datang untuk keadilan klien. Dalam hal ini, klien kami tidak mendapat keadilan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Sukarame terkait penetapan tersangka. Kami menilai penetapan tersangka kami rasa tidak adil. Karena itu, kami mendatangi Polda Sumsel untuk meminta keadilan," katanya.
Dijelaskannya, penetapan tersangka terhadap kliennya telah merugikan secara material maupun non - material. Menurutnya dalam kasus itu kliennya, banyak mengalami kerugian baij itu biaya operasional, maupun waktu.
"Klien kami ini adalah sebagai pengusaha dan juga sebagai seorang Tulang Punggung keluarga. Nah, selama proses berlangsung jelas telah menghilangkan waktunya dalam usaha," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa surat pengaduan sudah disampaikan kepada Kapolda Sumsel, Dirreskrimum, serta Kabid Propam. Kabag Wassidik.Pihaknya berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan (P-21).
"Kami ingin perkara ini ditangani dengan transparan dan tuntas, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas Ivan.